Ibadah penyembelihan hewan kurban itu dikenal
juga dengan istilah udh-hiyah ( أضحیة ) sebagai bentuk jamak dari bentuk
tunggalnya dhahiyyah ( ضحیة ).
Dalam istilah yang baku, hewan-hewan kurban
disebut dengan hewan adhahi ( أضاحي ), yaitu hewan yang disembelih untuk
ibadah ritual pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga
tanggal 13 bulan yang sama. Demikian dijelaskan dalam Seri Risalah Fiqih dan
Kehidupan.
Pengertian
Secara Istilah
Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam,
kata udh-hiyah bermakna “Hewan yang disembelih dengan tujuan
bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat
tertentu.” (Syarah Minhaj bi Hasyiyati Al Bujairimi jilid 4 halaman 294, Ad
Dur Al Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 halaman 111)
Atau bisa juga didefinisikan sebagai “Hewan-hewan
yang disembelih pada Hari Raya ‘Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Dinukil dari Fiqih Islami wa Adilatuhu,
Wahbah Az Zuhaili)
Menurut pengertian tersebut, menurut Ustadz Ahmad
Sarwat, ada tiga ciri dari pengertian kurban:
- Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sedangkan hewan lain boleh jadi disembelih hanya sekedar untuk bisa dimakan dagingnya saja, atau bagian yang sekiranya bermanfaat untuk diambil.
- Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih di hari Nahr yaitu hari penyembelihan sebagai ritual peribadatan. Dan yang dimaksud dengan hari Nahr adalah 4 hari berturut-turut, yaitu tanggal 10 bulan Dzulhijjah, setelah shalat ‘Idul Adha, serta hari tasyrik sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzhulhijjah. Sedangkan hewan lain boleh disembelih kapan saja, tanpa terikat waktu.
- Hewan udh-hiyah (kurban) hanya disembelih selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menjadi sembelihan biasa.
Istilah-istilah
Terkait
Dalam Seri Fiqih dan Kehidupan, disebutkan
beberapa istilah yang terkait dengan udh-hiyah (kurban).
1. Qurban
Istilah qurban sering dipakai sebagai nama dari
hewan udh-hiyah juga. Meski pun sesungguhnya makna qurban itu
adalah segala apa yang dipersembahkan buat Allah, baik berbentuk hewan atau pun
selain hewan. Sehingga istilah qurban kalau dipakai untuk udh-hiyah tidak
terlalu salah, hanya saja istilah qurban masih terlalu luas, karena mencakup
hewan yang disembelih dan juga bisa bukan hewan.
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata: “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 27)
Dalam hal ini, putera Adam yang bernama Habil mempersembahkan qurban berupa seekor binatang ternak yaitu kambing, dan putera yang lain yang bernama Qabil mempersembahkan qurban berupa hasil pertanian, yakni gandum.
2. Hadyu
Hadyu juga merupakan hewan sembelihan yang
disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan di dalam Al
Quran Al Karim.
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban (hadyu) sampai di tempat penyembelihannya.”(QS. Al Baqarah : 196)
Persamaan antara hadyu dan udh-hiyah adalah sama-sama hewan yang disembelih untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah. Juga sama-sama disembelih di hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.
Bedanya, hadyu disebabkan oleh seseorang
melakukan ibadah haji, misalnya dia mengambil haji qiran atau tamattu’. Atau
karena seseorang melanggar beberapa ketentuan haji, sehingga harus membayar
dam, berupa menyembelih kambing. Dan kambing itu disebut sebagai hadyu.
3. Aqiqah
Ada pun aqiqah, sesungguhnya merupakan
penyembelihan kambing juga, hanya berbeda sebab, waktu, dan ketentuan dengan
sembelihan udh-hiyah. Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena
lahirnya seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Waktu untuk
menyembelihnya disunnahkan pada hari ketujuh sejak hari kelahirannya.
Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah.
Diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak
laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa
mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada
hari ketujuh.” (HR Al Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah kurban hanya boleh
dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dimulai sejak selesainya shalat ‘Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran
adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh
menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14,
bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.
4. Korban
Yang justru harus dihindari adalah penggunaan
istilah korban. Meski mirip tetapi jelas sekali perbedaan yang mendasar antara
istilah hewan kurban dengan istilah korban.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah korban dijelaskan sebagai orang atau binatang dan sebagainya yang menjadi menderita atau mati akibat suatu kejadian. Korban adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan keugian baik yang bersifat fisik, yaitu kehilangan nyawa atau kematian, maupun luka-luka, pada suatu kejadian. Selain itu korban juga digunakan untuk menunjukkan kerugian yang bersifat material, seperti harta benda dan kekayaan.Pengertian yang secara umum berlawanan dengan pengertian udhiyah (kurban).
0 komentar:
Posting Komentar